Mengenal Lebih Jauh tentang Industri Musik

Ilmu ini saya dapat setelah mengikuti workshop Yamaha Rolling Stone Live Music Biz On Campus Tour 2011 oleh Wendi Putranto, selaku Executive Editor Rolling Stone.

Definisi Industri musik adalah industri yang menciptakan, menampilkan, memproduksi, melindungi, melestarikan musik.

Dalam dunia musik ada pembagian pembagian jobnya meliputi :
1. Manager Artis : Pihak yang mengelola dan mengembangkan karir artis serta menangani aspek bisnis artis secara kesinambungan.

2. Personal Manager
: Membuat perencanaan karir , membangun imej band, melakukan publikasi, mencari kontrak rekaman menjalin hubungan dengan pers, mengatur jadwal latian, konser, dll.


3. Bussiness Manager
: Mengelola keuangan dan membayar honor kepada artis dan manager crew, serta mengembangkan bisnis mereka.


4. Road Manager
: Pihak yang bertanggung jawab mengforganisasi dan mengatur segala keperluan artis selama tour.


5. Entertaiment Lawyer :
Pihak yang menjaga dan membela kepentingan karir artis di industri musik saat berhadapan dengan kontrak.

6. Produser Rekaman : Pihak yang menciptakan, membentuk, manajamkan konsep musik dari artis sesuai visi bagi sebuah album.

7. Label Rekaman : Brand atau merk dagang yang diasosiasikan dengan proses pemasaran rekaman musik. Mereka mengelola prose produksi, manufaktur, distribusi, promosi dan hak cipta rekaman musik.
Label digolongkan menjadi 4 yaitu :
1. Major Label
Untuk di indonesia, disebut National Major label. Contohnya : Nagaswara, Trinity Optima, Musica.

2. Vanity Label
Label yang dimiliki artisnya sendiri secara indipenden. Contoh :Magnet Music (The upstairs), Apocalypse Rekord (Koil).

3. Indie Label :
Semua label rekaman yang tidak tergabung dalam major label adalah indie label. Mereka tidak menjual dan menyebarluarkan rekaman musik yang dirilis lewat jalur distribusi yang dikuasai major label danmembangun distribusi alternatif.

4. Net Label

No Response to "Mengenal Lebih Jauh tentang Industri Musik"

Posting Komentar